Pengertian NKRI, Tujuan NKRI dan Fungsi NKRI
A. Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 45 menyebutkan : 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang 2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dankota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut