Pengertian NKRI, Tujuan NKRI dan Fungsi NKRI
A. Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dankota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dankota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
B. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Tujuan Negara secara Umum
Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu Negara. Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang – Undang Dasarnya. Tujuan masing – masing Negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
· Memperluas kekuasaan semata
· Menyelenggarakan ketertiban umu
· Mencapai kesejahteraan umum
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
· Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara
· Pengatur kehidupan rakyatnya
· Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara
2. Tujuan Negara secara Universal, yaitu
· Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
· Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
· Besifat abstrak – ideal.
3. Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
· Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
· Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
· John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
· Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
· Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
· Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
C. Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan. Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :
1. Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi :
Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan
Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
2. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
3. Fungsi Negara secara Universal
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
oke sama2
ReplyDelete