Posts

Showing posts from December, 2018

Pengertian Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) Serta Rukun, Syarat, dan Sekemanya

Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) A.     Pengertian Ijarah 1.       Ijarah Secara lughawi ijarah berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan secara istilah ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan atas barang itu sendiri. Maksud dari manfaat tersebut adalah sebuah benda yang memiliki nilai guna, dan setelah digunakan barang dari benda tersebut masih utuh. Maka tidak boleh menyewakan sebuah benda yang setelah digunakan nilai guna dari benda tersebut habis. Pengertian al-ijarah menurut istilah syari’at islam terdapat beberapa pendapat Imam Mazhab Fiqih islam sebagai berikut : a.        Para ulama dari golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa al-ijarah adalah suatu transaksi yang memberi faedah pemilikan suatu manfaat yang dapat diketahui kadarnya untuk suatu maksud tertentu dari barang yang disewakan dengan adanya imbalan. b.      

Pengertian, Rukun, dan Sekema Istisna' Dan Istisna' Paralel

Istisna Dan Istisna Paralel A.     Pngertian 1.       Akad istishna adalah   akad jual beli dalam bentuk pemesan dan   pembuatan barang   tertentu dengan kriteria dengan persyaratan tertentu   yang di sepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’) (fatwa DSN MUI) shani   akan   menyiapkan   barang yang di pesan dengan   spesifikasi   yang telah di sepakati   di mana ia dapat menyiapkan sendiri   atau melalui pihak lain. 2.       Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna dimana penjual dan pemesan untuk memenuhi kewajibanya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna   dengan pihan lain (sub kontraktor) yang dapat memenuhi asset yang di pesan pemesan, syarat akad istishna pertama antara penjual dan pemesan tidak bergantung pada istishna, kedua antara penjual dan pemasok, selain itu akad antara pemesan dan penjual dan akad antara penjual dan pemesan harus terpisah   dan penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama kontruksi. B