Pengertian Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) Serta Rukun, Syarat, dan Sekemanya
Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) A. Pengertian Ijarah 1. Ijarah Secara lughawi ijarah berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan secara istilah ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan atas barang itu sendiri. Maksud dari manfaat tersebut adalah sebuah benda yang memiliki nilai guna, dan setelah digunakan barang dari benda tersebut masih utuh. Maka tidak boleh menyewakan sebuah benda yang setelah digunakan nilai guna dari benda tersebut habis. Pengertian al-ijarah menurut istilah syari’at islam terdapat beberapa pendapat Imam Mazhab Fiqih islam sebagai berikut : a. Para ulama dari golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa al-ijarah adalah suatu transaksi yang memberi faedah pemilikan suatu manfaat yang dapat diketahui kadarnya untuk suatu maksud tertentu dari barang yang disewakan dengan adanya imbalan. b.