Pengertian Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) Serta Rukun, Syarat, dan Sekemanya
Ijarah
dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
A.
Pengertian Ijarah
1. Ijarah
Secara
lughawi ijarah berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan secara istilah
ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam
waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah (ujrah) tanpa diikuti dengan
pemindahan pemilikan atas barang itu sendiri. Maksud dari manfaat tersebut
adalah sebuah benda yang memiliki nilai guna, dan setelah digunakan barang dari
benda tersebut masih utuh. Maka tidak boleh menyewakan sebuah benda yang
setelah digunakan nilai guna dari benda tersebut habis. Pengertian al-ijarah
menurut istilah syari’at islam terdapat beberapa pendapat Imam Mazhab Fiqih
islam sebagai berikut :
a. Para
ulama dari golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa al-ijarah adalah suatu
transaksi yang memberi faedah pemilikan suatu manfaat yang dapat diketahui
kadarnya untuk suatu maksud tertentu dari barang yang disewakan dengan adanya
imbalan.
b. Ulama
Mazhab Malikiyah mengatakan, selain al-ijarah dalam masalah ini ada yang
diistilahkan dengan kata al-kira’, yang mempunyai arti bersamaan, akan tetapi
untuk istilah al-ijarah mereka berpendapat adalah suatu aqad atau perjanjian
terhadap manfaat dari al-Adamy (manusia) dan benda-benda bergerak lainnya,
selain kapal laut dan binatang, sedangkan untuk al-kira’ menurut istilah
mereka, digunakan untuk aqad sewa-menyewa pada benda-benda tetap, namun
demikian dalam hal tertentu, penggunaan isilah tersebut kadang-kadang juga
digunakan.
c. Ulama
syafi’iyah berpendapat, al-ijarah adalah suatu aqad atas suatu manfaat yang
dibolehkan oleh syara’ dan merupakan tujuan dari transaksi tersebut, dapat
diberikan dan dibolehkan menurut syara’ disertai sejumlah imbalan yang
diketahui.
d. Hanabilah
berpendapat, al-ijarah adalah ‘aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan menurut
syara’ dan diketahui besarnya manfaat tersebut yang diambilkan sedikit demi
sedikit dalam waktu yang tertentu dengan adanya ‘iwadah.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa dalam hal aqad
ijarah dimaksud terdapat tiga unsure pokok yaitu :
1) Unsur pihak-pihak yang membuat transaksi,
yaitu majikan dan pekerja.
2) Unsur perjanjian yaitu ijab dan qabul, dan
3) Unsur materi yang diperjanjikan, berupa
kerja dan ujrah atau upah.
2. Ijarah
Muntahiya Bittamlik (IMBT)
Ijarah Al
Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa
menyewa yang berakhir dengan kepemilikan adalah sebuah istilah modern yang
tidak terdapat dikalangan fuqaha terdahulu. Definisinya: Istilah ini tersusun
dari dua kata, yaitu;
a. at-ta'jiir
/ al-ijarah (sewa)
b. at-tamliik
(kepemilikan)
Pertama: at-ta'jiir menurut bahasa; diambil dari
kata al-ajr,yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan
pahala. Adapun al-ijarah: nama untuk
upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Sedangkan
al-ijarah dalam istilah para ulama ialah suatu akad yang mendatangkan manfaat
yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat
yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad
terhadap pekerjaan yang jelas dengan
imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas.
Kita simpulkan bahwa al-ijarah atau akad sewa
terbagi menjadi dua:
a)
sewa barang
b)
sewa pekerjaan
Kedua: at-tamliik secara bahasa bermakna: menjadikan
orang lain memiliki sesuatu.Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari
maknanya secara bahasa. Dan at-tamliik
bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat,bisa
dengan ganti atau tidak. Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan
adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat
dengan adanya ganti maka disebut persewaan.
Ketiga: definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik”
(persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata
adalah; kepemilikan suatu manfaat (jasa)
berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang
jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang
bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas. Kepemilikan suatu manfaat
(jasa), inilah ijarah/sewa menyewa diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang, ini
adalah jual beli. Maka ini yang disebut persewaan yang berujung kepada
kepemilikan (al ijarah al muntahia bittamlik).
B.
Rukun dan Syarat ijaroh
a. Rukun
Ijaroh
Menurut
ulama Hanafiah, rukun ijaroh adalah ijab dan qabul, antara lain dengan
menggunakan kalimat : al – ijaroh, al – isti’jar, al – ikhtira’ dan al –
ikra.sedangkan menurut Ibnu Juzay dalam kitabnya Al-Qowanin Al-Fiqqiyah
menerangkan tentang rukun ijaroh, yakni :
1) Mu’jir
(orang/barang yang disewa)
Mu’jir adalah orang yang memberikan
upah dan yang menyewakan atau mu’jir adalah orang yang menggunakan jasa atau
tenaga orang lain untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu.
2) Musta’jir
(orang yang menyewa).
Musta’jir adalah orang yang
menerima upah untuk melakukan sesuatu
atau musta’jir adalah orang yang menyumbangkan tenaganya, atau orang
yang menjadi tenaga kerja dalam suatu pekerjaan dan mereka menerima upah dari
pekerjaannya itu.[8]
3) Objek
transaksi (manfaat)
Pekerjaan dan barang yang akan
dijadikan objek kerja harus memiliki manfaat yang jelas, seperti mengerjakan proyek,
membajak sawah dan sebagainya.
4) Sighat
(ijab dan qabul).
Sighat merupakan suatu bentuk
persetujuan dari kedua belah pihak untuk melakukan ijarah. Ijab merupakan
pernyataan dari pihak pertama (mu’jir) untuk menyewakan barang atau jasa.
Sedangkan Qabul adalah jawaban persetujuan dari pihak kedua untuk menyewakan
barang atau jasa yang dipinjamkan oleh mu’jir.
5) Imbalan
atau Upah.
Upah sebagaimana terdapat dalam
kamus umum Bahasa Indonesia adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai
pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk
mengerjakan sesuatu.
b. Syarat
Ijarah
1) Syarat
Aqid
Orang yang
melakukan akad ijarah , baik yang menyewakan (mu’jir) atau yang menyewa
(musta’jir), harus (1) Rusyd (2) tidak ada paksaan/tekanan dari pihak lain.
Maksud dari
Rusyd adalah mempunyai kredibilitas baik
dalam urusan agama maupun harta, dengan artian : tidak melakukan perkara haram
yang menurut pandangan syariat dapat menggugurkan sifat keadilan, tidak
melakukan dosa besar, atau terus menerus mengerjakan dosa kecil. Di samping
itu, juga memiliki kecakapan dalam mengelola harta, serta dapat menahan diri
untuk membelanjakan hartanya pada hal-hal yang dilarang agama (sia-sia).
2) Syarat
Ma’qud ‘Alaih (Objek Sewa)
Objek sewa harus :
a) Bisa
diserahterimakan. Maksudnya, objek sewa tersebut memang milik mu’jir sendiri,
apabila barang tersebut diminta pihak musta’jir (penyewa) secara langsung,
mu’jir dapat menyerahkannya.
b) Kemanfaatannya
memiliki nilai jual menurut syariat.
c) Upahnya
diketahui oleh kedua belah pihak (mu’jir dan musta’jir).
3) Syarat
Shighat ‘Ijab Qabul (Ucapan Serah Terima)
Syarat shighat dalam ijarah sama
dengan akad jual beli, kecuali syarat “tidak dibatasi dengan waktu” Dalam
ijarah ada batasab waktu yang ditentukan.[9]
4) Pembatalan
dan Berakhirnya Ijarah
Di dalam ijarah, akad tidak
membolehkan adanya fasakh pada salah satu pihak, karena ijarah merupakan akad
pertukaran, kecuali bila didapati hal-hal yang di wajibkan fasakh (batal). Ijarah
akan menjadi batal (fasakh) bila ada hal-hal sebagai berikut:
a) Terjadi
cacat pada barang sewaan yang kejadian itu terjadi pada tangan penyewa;
b) Rusaknya
barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya;
c) Rusaknya
barang yang diupahkan (ma’jur ‘alaih), seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan;
d) Terpenuhinya
manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya
pekerjaan;
e) Menurut
Hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak, seperti yang menyewakan
toko untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri, maka ia dibolehkan
memfasakhkan sewaan itu.
C.
Skema Ijarah & IMBT
A. Ijarah
Keterangan:
1. Nasabah
mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama
setahun, secara cicilian (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga.
2. Bank
menyewa rumah tersebut Rp 10 juta setahun dibayarcash di muka.
3. Bank
selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad
ijarah (Di sini dilaksanakan pengikatan/kontrak).
4. Rumah
dimanfaatkan (digunakan) oleh nasabah.
5. Nasabah
mencicil biaya sewa setiap bulan kepada bank.
B. Ijarah IMBT
Keterangan:
1. Nasabah
(B) mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis kepada Bank (A)
terhadap obyek yang dimiliki supplier (C).
2. Membuat
akad IMBT antara Bank dan nasabah terhadap obyek sewa.
3. Bank
membeli obyek sewa dari Supplier (C)
4. Bank
mencatat obyek sewa dalam aktiva ijarah.
5. Bank
menyewakan obyek sewa kepada nasabah.
6. Nasabah
membayar uang sewa kepada Bank.
7. Pembayaran
sewa dilakukan sesuai jangka waktu pembiayaan.
8. Periode
pembayaran sewa dilakukan sampai nilai buku obyek sewa adalah nol.
9. Pada
saat harga buku obyek sewa = nol, obyek sewa dihibahkan kepada nasabah.
10. Bank dan
nasabah menandatangani akad hibah obyek sewa dari Bank kepada nasabah.
D.
Perbedaan antara Ijarah dan Ijarah
Muntahia Bittamlik.
1. Dari
segi objeknya.
Bila dilihat dari segi objek yang
disewakan, leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja.
Sedangkan dalam ijarah objek yang
disewakan bisa berupa barang dan jasa/tenaga kerja.
2. Dari
segi metode pembayaran.
Bila dilihat dari segi metode
pembayarannya, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran yaitu, pembayaran
sewa pada leasing tidak bergantung kepada kinerja objek yang disewakan.
Contohnya: Ahmad menyewa mobil X pada Toyota Rent A Car untuk dua hari dengan
tarif 1.000.000/hari. Dengan mobil tersebut Ahmad berencana pergi ke Bandung.
Bila ternyata Ahmad tidak pergi ke Bandung, tetapi hanya ke Bogor Ahmad tetap
harus membayar sewa mobil tersebut seharga 1.000.000/hari. Dengan demikian,
penentuan harga sewa pada kasus diatas tergantung pada lamanyawaktu sewa, bukan
apakah mobil tersebut dapat mengantarkan kita ke Bandung atau tidak.[13]
3. Dari
segi metode pembayarannya
ijarah, dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung kepada kinerja objek yang
disewanyadan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objeknya.
4. Dari
segi perpindahan kepemilikan.
Dalam leasing ada dua jenis
perpindahan kepemilikan, yaitu: operating lease dan financial lease. Dalam
operating lease, tidak terjadi perpindahan kepemilikan aset, baik diawal maupun
diakhir. Sedangkan financial lease diakhir periode sewa si penyewa diberikan
pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa tersebut. Dalam
perbankan syari’ah dikenal dengan ijarah muntahia bittamlik (sewa yang diikuti
dengan berpindahannya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada
awal perjanjian.Karena itu dalam ijarah muntahia bittamlik, pihak yang
menyewakan berjanji diawal periode kepada pihak penyewa, apakah akan menjual
barang tersebut atau akan menghibahkannya. Dengan demikian, ada dua jenis
ijarah muntahia bittamlik:
a. Ijarah
muntahia bittamlik dengan janji menghibahkan barang diakhir periode sewa.
b. Ijarah
muntahia bittamlik dengan janji menjual barang pada akhir periode sewa
Comments
Post a Comment