Pengertian Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) Serta Rukun, Syarat, dan Sekemanya


Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
A.    Pengertian Ijarah
1.      Ijarah
Secara lughawi ijarah berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Sedangkan secara istilah ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan atas barang itu sendiri. Maksud dari manfaat tersebut adalah sebuah benda yang memiliki nilai guna, dan setelah digunakan barang dari benda tersebut masih utuh. Maka tidak boleh menyewakan sebuah benda yang setelah digunakan nilai guna dari benda tersebut habis. Pengertian al-ijarah menurut istilah syari’at islam terdapat beberapa pendapat Imam Mazhab Fiqih islam sebagai berikut :
a.       Para ulama dari golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa al-ijarah adalah suatu transaksi yang memberi faedah pemilikan suatu manfaat yang dapat diketahui kadarnya untuk suatu maksud tertentu dari barang yang disewakan dengan adanya imbalan.
b.      Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan, selain al-ijarah dalam masalah ini ada yang diistilahkan dengan kata al-kira’, yang mempunyai arti bersamaan, akan tetapi untuk istilah al-ijarah mereka berpendapat adalah suatu aqad atau perjanjian terhadap manfaat dari al-Adamy (manusia) dan benda-benda bergerak lainnya, selain kapal laut dan binatang, sedangkan untuk al-kira’ menurut istilah mereka, digunakan untuk aqad sewa-menyewa pada benda-benda tetap, namun demikian dalam hal tertentu, penggunaan isilah tersebut kadang-kadang juga digunakan.
c.       Ulama syafi’iyah berpendapat, al-ijarah adalah suatu aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan oleh syara’ dan merupakan tujuan dari transaksi tersebut, dapat diberikan dan dibolehkan menurut syara’ disertai sejumlah imbalan yang diketahui.
d.      Hanabilah berpendapat, al-ijarah adalah ‘aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan menurut syara’ dan diketahui besarnya manfaat tersebut yang diambilkan sedikit demi sedikit dalam waktu yang tertentu dengan adanya ‘iwadah.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa dalam hal aqad ijarah dimaksud terdapat tiga unsure pokok yaitu :
1)   Unsur pihak-pihak yang membuat transaksi, yaitu majikan dan pekerja.
2)   Unsur perjanjian yaitu ijab dan qabul, dan
3)   Unsur materi yang diperjanjikan, berupa kerja dan ujrah atau upah.

2.      Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat dikalangan fuqaha terdahulu. Definisinya: Istilah ini tersusun dari dua kata, yaitu;
a.       at-ta'jiir / al-ijarah (sewa)
b.      at-tamliik (kepemilikan)
Pertama: at-ta'jiir menurut bahasa; diambil dari kata al-ajr,yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala. Adapun  al-ijarah: nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Sedangkan al-ijarah dalam istilah para ulama ialah suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat  yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap  pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas.
Kita simpulkan bahwa al-ijarah atau akad sewa terbagi menjadi dua:
a) sewa barang  
b) sewa pekerjaan   
Kedua: at-tamliik secara bahasa bermakna: menjadikan orang lain memiliki sesuatu.Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari maknanya secara bahasa. Dan  at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat,bisa dengan ganti atau tidak. Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan.
Ketiga: definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik” (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah;  kepemilikan suatu manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang  jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas. Kepemilikan suatu manfaat (jasa), inilah ijarah/sewa menyewa diikuti dengan adanya  pemberian kepemilikan suatu barang, ini adalah jual beli. Maka ini yang disebut persewaan yang berujung kepada kepemilikan (al ijarah al muntahia bittamlik).

B.     Rukun dan Syarat ijaroh
a.       Rukun Ijaroh
Menurut ulama Hanafiah, rukun ijaroh adalah ijab dan qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat : al – ijaroh, al – isti’jar, al – ikhtira’ dan al – ikra.sedangkan menurut Ibnu Juzay dalam kitabnya Al-Qowanin Al-Fiqqiyah menerangkan tentang rukun ijaroh, yakni :
1)      Mu’jir (orang/barang yang disewa)
Mu’jir adalah orang yang memberikan upah dan yang menyewakan atau mu’jir adalah orang yang menggunakan jasa atau tenaga orang lain untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu.


2)      Musta’jir (orang yang menyewa).
Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu  atau musta’jir adalah orang yang menyumbangkan tenaganya, atau orang yang menjadi tenaga kerja dalam suatu pekerjaan dan mereka menerima upah dari pekerjaannya itu.[8]
3)      Objek transaksi (manfaat)
Pekerjaan dan barang yang akan dijadikan objek kerja harus memiliki manfaat yang jelas, seperti mengerjakan proyek, membajak sawah dan sebagainya.
4)      Sighat (ijab dan qabul).
Sighat merupakan suatu bentuk persetujuan dari kedua belah pihak untuk melakukan ijarah. Ijab merupakan pernyataan dari pihak pertama (mu’jir) untuk menyewakan barang atau jasa. Sedangkan Qabul adalah jawaban persetujuan dari pihak kedua untuk menyewakan barang atau jasa yang dipinjamkan oleh mu’jir.
5)      Imbalan atau Upah.
Upah sebagaimana terdapat dalam kamus umum Bahasa Indonesia adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
  
b.      Syarat Ijarah
1)      Syarat Aqid
Orang yang melakukan akad ijarah , baik yang menyewakan (mu’jir) atau yang menyewa (musta’jir), harus (1) Rusyd (2) tidak ada paksaan/tekanan dari pihak lain.
Maksud dari Rusyd  adalah mempunyai kredibilitas baik dalam urusan agama maupun harta, dengan artian : tidak melakukan perkara haram yang menurut pandangan syariat dapat menggugurkan sifat keadilan, tidak melakukan dosa besar, atau terus menerus mengerjakan dosa kecil. Di samping itu, juga memiliki kecakapan dalam mengelola harta, serta dapat menahan diri untuk membelanjakan hartanya pada hal-hal yang dilarang agama (sia-sia).
2)      Syarat Ma’qud ‘Alaih (Objek Sewa)
Objek sewa harus :
a)      Bisa diserahterimakan. Maksudnya, objek sewa tersebut memang milik mu’jir sendiri, apabila barang tersebut diminta pihak musta’jir (penyewa) secara langsung, mu’jir dapat menyerahkannya.
b)      Kemanfaatannya memiliki nilai jual menurut syariat.
c)      Upahnya diketahui oleh kedua belah pihak (mu’jir dan musta’jir).
3)      Syarat Shighat ‘Ijab Qabul (Ucapan Serah Terima)
Syarat shighat dalam ijarah sama dengan akad jual beli, kecuali syarat “tidak dibatasi dengan waktu” Dalam ijarah ada batasab waktu yang ditentukan.[9]
4)      Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Di dalam ijarah, akad tidak membolehkan adanya fasakh pada salah satu pihak, karena ijarah merupakan akad pertukaran, kecuali bila didapati hal-hal yang di wajibkan fasakh (batal). Ijarah akan menjadi batal (fasakh) bila ada hal-hal sebagai berikut:
a)      Terjadi cacat pada barang sewaan yang kejadian itu terjadi pada tangan penyewa;
b)      Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dan sebagainya;
c)      Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur ‘alaih), seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan;
d)     Terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan;
e)      Menurut Hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak, seperti yang menyewakan toko untuk dagang, kemudian dagangannya ada yang mencuri, maka ia dibolehkan memfasakhkan sewaan itu.

C.     Skema Ijarah & IMBT

A. Ijarah
Keterangan:
1.      Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama setahun, secara cicilian (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga.
2.      Bank menyewa rumah tersebut Rp 10 juta setahun dibayarcash di muka.
3.      Bank selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad ijarah (Di sini dilaksanakan pengikatan/kontrak).
4.      Rumah dimanfaatkan (digunakan) oleh nasabah.
5.      Nasabah mencicil biaya sewa setiap bulan kepada bank.

B. Ijarah IMBT
Keterangan:
1.    Nasabah (B) mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis kepada Bank (A)  terhadap obyek yang dimiliki supplier (C). 
2.    Membuat akad IMBT antara Bank dan nasabah terhadap obyek sewa.
3.    Bank membeli obyek sewa dari Supplier (C)
4.    Bank mencatat obyek sewa dalam aktiva ijarah.
5.    Bank menyewakan obyek sewa kepada nasabah.
6.    Nasabah membayar uang sewa kepada Bank.
7.    Pembayaran sewa dilakukan sesuai jangka waktu pembiayaan.
8.    Periode pembayaran sewa dilakukan sampai nilai buku obyek sewa adalah nol.
9.    Pada saat harga buku obyek sewa = nol, obyek sewa dihibahkan kepada nasabah.
10. Bank dan nasabah menandatangani akad hibah obyek sewa dari Bank kepada nasabah.

D.    Perbedaan antara Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamlik.
1.      Dari segi objeknya.
Bila dilihat dari segi objek yang disewakan, leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja.
Sedangkan dalam ijarah objek yang disewakan bisa berupa barang dan jasa/tenaga kerja.
2.      Dari segi metode pembayaran.
Bila dilihat dari segi metode pembayarannya, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran yaitu, pembayaran sewa pada leasing tidak bergantung kepada kinerja objek yang disewakan. Contohnya: Ahmad menyewa mobil X pada Toyota Rent A Car untuk dua hari dengan tarif 1.000.000/hari. Dengan mobil tersebut Ahmad berencana pergi ke Bandung. Bila ternyata Ahmad tidak pergi ke Bandung, tetapi hanya ke Bogor Ahmad tetap harus membayar sewa mobil tersebut seharga 1.000.000/hari. Dengan demikian, penentuan harga sewa pada kasus diatas tergantung pada lamanyawaktu sewa, bukan apakah mobil tersebut dapat mengantarkan kita ke Bandung atau tidak.[13]
3.      Dari segi metode pembayarannya
ijarah, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung kepada kinerja objek yang disewanyadan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objeknya.

4.      Dari segi perpindahan kepemilikan.
Dalam leasing ada dua jenis perpindahan kepemilikan, yaitu: operating lease dan financial lease. Dalam operating lease, tidak terjadi perpindahan kepemilikan aset, baik diawal maupun diakhir. Sedangkan financial lease diakhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa tersebut. Dalam perbankan syari’ah dikenal dengan ijarah muntahia bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahannya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.Karena itu dalam ijarah muntahia bittamlik, pihak yang menyewakan berjanji diawal periode kepada pihak penyewa, apakah akan menjual barang tersebut atau akan menghibahkannya. Dengan demikian, ada dua jenis ijarah muntahia bittamlik:
a.       Ijarah muntahia bittamlik dengan janji menghibahkan barang diakhir periode sewa.
b.      Ijarah muntahia bittamlik dengan janji menjual barang pada akhir periode sewa

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Hak Milik Fiqih Muamalah

Makalah Hakikat Negara, Mata Kuliah Pancasila

Pengertian, Rukun, dan Sekema Istisna' Dan Istisna' Paralel