Makalah Hakikat Negara, Mata Kuliah Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di antara:
·         Dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
·         Dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik. Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
·         6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
·         95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karma letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratanIndonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
·         Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
·         Sumatera dengan luas 473.606 km2,
·         Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
·         Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
·         Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Belitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, Pulau Halniahera. Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia tahun ke tahun terus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
Apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia?

C.    Tujuan
Untuk mengetahui tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakikat Negara
Pengertian Negara. Manusia dalam merealisasiakan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk persekutuan hidup yang disebut Negara.
Oleh karena itu dalam hubungan ini pengertian negara sebagai suatu persekutuan hidup bersama dari masyarakat, adalah memiliki kekuasaan pilitik mengatur hubungan-hunbungan, kerjasama dalam masyarakat untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang hidup dalam suatu wilayah tertentu. Menurut Harold I. Laski, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrsikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih tinggi dari individu atau kelompok-kelompok yang ada didalam negara tersebut, untuk mencapai tujuan bersama. Suatu masyarakat disebut negara jikalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun kelompok ditentukaan oleh suatu wewenang yang bersifat mengikat dan memaksa.
Berdasrkan pengertian tersebut unsur-unsur negara adalah: wilayah, Rakyat (penduduk), Pemerintahan, dan Kedaulatan (Budiarjo, 1981:42-44). Wilayah, setiap negara mempunyai tempat, ruang atau wilayah tertentu dimuka bumi serta memiliki perbatasan tertentu. Dalam hubungan ini kekuasaan negara mencakup wilayah, tidak hanyan tanah akan tetapi juga lautan, serta angkasa diatasnya. Penduduk atau rakyat, setiap negara memiliki rakyat atau penduduk yang mencakup seluruh wilayah negara. Kekuasaan negara mencakup dan menjangkau seluruh penduduk didalam wilayang negara tersebut.

B.     Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2.      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dankota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dankota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5.      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan        yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.      Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

C.    Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.      Tujuan Negara secara Umum
Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu Negara. Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang – Undang Dasarnya. Tujuan masing – masing Negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
·         Memperluas kekuasaan semata
·         Menyelenggarakan ketertiban umu
·         Mencapai kesejahteraan umum
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
·         Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara
·         Pengatur kehidupan rakyatnya
·         Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara

2.      Tujuan Negara secara Universal, yaitu
·         Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
·         Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
·         Besifat abstrak – ideal.

3.      Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
·         Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
·         Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
·         John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
·         Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
·         Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
·         Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.

D.    Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan. Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.      Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4.      Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.

Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :
1.      Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi :
Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan
Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
2.      Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
3.      Fungsi Negara secara Universal
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.

E.     Pemerintahan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika.
Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan.
Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Fungsi dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pertahanan, dan menegakkan keadilan.



DAFTAR PUSTAKA


Ø  Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Ø  Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Ø  Kaelan, 2014 “Pendidikan Pancasila”, Yogyakarta : Paradigma.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Hak Milik Fiqih Muamalah

Pengertian, Rukun, dan Sekema Istisna' Dan Istisna' Paralel