Makalah Hakikat Negara, Mata Kuliah Pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama
Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah
kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di antara:
·
Dua benua, yaitu benua Asia dan
benua Australia; serta
·
Dua samudra. yaitu samudra Hindia
dan samudra Pasifik. Indonesia terletak di benua Asia tepatnya
di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
·
6° lintang utara (LU) – 11° lintang
selatan (LS), don
·
95° bujur timur (BT) – 141° bujur
timur (BT).
Karma letak
wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa,
maka Indonesia memiIlki iklim traps dan rnerniliki dua musim, yaitu
musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI
berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya,
yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentang
sepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas
daratanIndonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula]
dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati
pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
·
Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
·
Sumatera dengan luas 473.606 km2,
·
Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
·
Sulawesi dengan luas 189.216 km2,
dan
·
Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau
Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Belitung, Pulau Madura, Pulau Bali,
Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, Pulau Halniahera. Perkernbangan jumlah
provinsi Indonesia tahun ke tahun terus bertambah. Pada awal kemerdekaan,
Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan
perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan
kepada masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Apa itu Negara Kesatuan Republik
Indonesia?
C. Tujuan
Untuk mengetahui tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat
Negara
Pengertian
Negara. Manusia dalam merealisasiakan dan meningkatkan harkat dan martabatnya
tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai
makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam
pengertian inilah manusia membentuk persekutuan hidup yang disebut Negara.
Oleh
karena itu dalam hubungan ini pengertian negara sebagai suatu persekutuan hidup
bersama dari masyarakat, adalah memiliki kekuasaan pilitik mengatur
hubungan-hunbungan, kerjasama dalam masyarakat untuk mencapai suatu tujuan
tertentu yang hidup dalam suatu wilayah tertentu. Menurut Harold I. Laski,
bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrsikan karena memiliki
wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih tinggi dari individu atau
kelompok-kelompok yang ada didalam negara tersebut, untuk mencapai tujuan
bersama. Suatu masyarakat disebut negara jikalau cara hidup yang harus ditaati
baik oleh individu maupun kelompok ditentukaan oleh suatu wewenang yang
bersifat mengikat dan memaksa.
Berdasrkan
pengertian tersebut unsur-unsur negara adalah: wilayah, Rakyat (penduduk),
Pemerintahan, dan Kedaulatan (Budiarjo, 1981:42-44). Wilayah, setiap negara
mempunyai tempat, ruang atau wilayah tertentu dimuka bumi serta memiliki
perbatasan tertentu. Dalam hubungan ini kekuasaan negara mencakup wilayah, tidak
hanyan tanah akan tetapi juga lautan, serta angkasa diatasnya. Penduduk atau
rakyat, setiap negara memiliki rakyat atau penduduk yang mencakup seluruh
wilayah negara. Kekuasaan negara mencakup dan menjangkau seluruh penduduk
didalam wilayang negara tersebut.
B.
Pengertian Negera Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) Menurut
UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk
republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara
kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945),
di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat.
Pasal 18 UUD 45
menyebutkan :
1.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia terbagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang
2.
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah
kabupaten dankota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten dankota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
4.
Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten
dan kota dipilih secara demokrasi.
5.
Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.
Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
7.
Susunan dan tata cara penyelenggaran
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
C.
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Tujuan Negara secara Umum
Tujuan
menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu Negara. Setiap
negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang – Undang
Dasarnya. Tujuan masing – masing Negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai
sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari
penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai
berikut :
·
Memperluas
kekuasaan semata
·
Menyelenggarakan
ketertiban umu
·
Mencapai
kesejahteraan umum
Rumusan tujuan sangat penting
bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
·
Penyusunan
negara dan pengendalian alat perlengkapan negara
·
Pengatur
kehidupan rakyatnya
·
Pengarah
segala aktivitas–aktivitas negara
2.
Tujuan
Negara secara Universal, yaitu
·
Berisi
sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
·
Menunjukkan
dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
·
Besifat
abstrak – ideal.
3.
Beberapa
pendapat para ahli tentang tujuan negara :
·
Plato
: tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
·
Roger
H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta
mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
·
John
Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah
atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
·
Harold
J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya
secara maximal.
·
Montesquieu
: tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta
kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
·
Aristoteles
: tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
D.
Fungsi
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi adalah pelaksanaan
cita–cita itu dalam kenyataan. Secara umum terlepas dari ideologi yang
dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak
harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.
Pertahanan
: fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan
mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan
hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4.
Menegakkan
keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara
tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas
organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :
1.
Tugas
Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat, meliputi :
Tugas
internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian
dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan
Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
2.
Tugas
Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
3.
Fungsi
Negara secara Universal
Mencerminkan
suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
E.
Pemerintahan
Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan
besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua,
serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping
itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang
berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal
dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika.
Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang
baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu
tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan
secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana
disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara
kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik
besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan
perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No.
32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang
bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan
dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan.
Keberadaan
pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang
yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan
rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah
yang disebut dengan otonomi.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Berdasarkan
rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari
banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya,
dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi negara yang merdeka yaitu:
berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban
dunia. Fungsi dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: melaksanakan penertiban,
mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pertahanan, dan menegakkan
keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Budianto, 2004
“Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Ø Departemen
Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai
Pustaka.
Ø Kaelan, 2014
“Pendidikan Pancasila”, Yogyakarta : Paradigma.
Comments
Post a Comment