Makalah Sejarah Kodifikasi Hadist
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadits merupakan pedoman kedua bagi umat
islam di dunia setelah Al – Qur’an, yang tentunya memiliki peranan sangat
penting pula dalam disiplin ajaran islam. Hadits atau yang lebih dikenal dengan
sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi
Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan. Dengan demikian, keberadaan Al-Hadits
dalam proses kodifikasinya sangat berbeda dengan Al Qur’an.Sejarah hadits dan periodesasi penghimpunannya lebih
lama dan panjang masanya dibandingkan dengan Al-Qur’an.Al-Hadits butuh waktu 3
abad untuk pengkodifikasiannya secara menyeluruh.Banyak sekali liku-liku dalam
sejarah pengkodifikasian hadits yang berklangsung pada waktu itu.
Munculnya hadits – hadits palsu merupakan alasan yang amat kuat untuk mengadakan kodifikasi hadits. Selain itu, kodifikasi hadits ketika itu di lakukan karena para ulama hadits telah tersebar ke berbagai negeri, dikawatirkan hadits akan menghilang bersama wafatnya mereka, sementara generasi penerus diperkirakan tidak menaruh perhatian memelihara hadits, dan banyak berita – berita yang diada – adakan oleh kaum penyebar bid’ah. Atas dasar masalah yang diuraikan di atas makalah ini disusun Disamping itu adalah untuk memenuhi tugas kelompok dalam mata kuliah Ulumul Hadits.
Munculnya hadits – hadits palsu merupakan alasan yang amat kuat untuk mengadakan kodifikasi hadits. Selain itu, kodifikasi hadits ketika itu di lakukan karena para ulama hadits telah tersebar ke berbagai negeri, dikawatirkan hadits akan menghilang bersama wafatnya mereka, sementara generasi penerus diperkirakan tidak menaruh perhatian memelihara hadits, dan banyak berita – berita yang diada – adakan oleh kaum penyebar bid’ah. Atas dasar masalah yang diuraikan di atas makalah ini disusun Disamping itu adalah untuk memenuhi tugas kelompok dalam mata kuliah Ulumul Hadits.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian hadits?
2.
Bagaimana sejarah awal Kodifikasi Hadist?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
Apa Itu Hadist.
2.
Mengetahui
Sejarah Kodifiakasi Hadist.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hadits
Kata al-hadits adalah kata mufrod, yang jama’nya adalah al-ahadits dan
dasarnya adalah tahdits, artinya “pembicaraan”. Dari sisi bahasa, kata hadits
memiliki beberapa arti, diantaranya ialah :
1. al-jadid, artinya : “yang baru”, lawan kata al-qadim artinya : “yang
lama”, dalam arti ini menunjukan adanya waktu dekat dan singkat.
2. al-thariq artinya :”jalan”, yaitu
3. al-khabar, artinya :”berita”.
4. al-sunnah, artinya “perjalanan”.
Adapun
menurut istilah, para ahli berbeda-beda dalam memberikan definisi sesuai dengan
latar belakang disiplin keilmuan masing-masing, sebagaimana perbedaan antara
ahli ushul dan ahli hadits dalam memberikan definisi al-hadits, yaitu:
1.
Ahli hadits:
اقوال
النبي صلي الله عليه وسلم وافعاله واحواله
“segala perkataan Nabi saw, perbuatan dan hal ihwalnya”
ما
اضيف الي النبي صلي الله عليه وسلم قولا او فعلا او تقريرا او صفة
“sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw, baik berupa
perkataan, perbuatan, ketetapan maupun sifat beliau”
Dari definisi tersebut dapat dimengerti
bahwa haidts meliputi biografi Nabi saw, sifat-sifat yang melekat padanya, baik
berupa fisik maupun hal-hal yang terkait dengan masalah psikis dan akhlak
keseharian Nabi, baik sebelum maupun sesudah terutus sebagai Nabi.
2.
Ahli Ushul:
اقوال
النبي صلي الله عليه وسلم وافعاله وتقريراته التي تثبت الاحكام وتقررها
"Semua perkataan Nabi saw, perbuatan dan taqrirnya
yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’ dan ketetapannya".
Dari definisi tersebut dapat dimengerti
bahwa hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi saw, baik ucapan,
perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan erat dengan hukum-hukum atau
ketetapan Allah yang disyari’atkan kepada manusia. Ini berarti segala sesuatu
selain hal yang telah disebutkan tidak masuk dalam pengertian hadits.
B.
Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hadits
Dalam Islam kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam, menempati
posisi kedua setelah Al-Qur’an. Ia bukan saja menjadi penguat dan penjelas
A-Qur’an, tetapi juga dijadikan sebagai dasar penetapan hukum baru yang tidak
atau belum dijelaskan oleh a-Qur’an.
Mengingat posisinya yang demikian penting, semntara keberadaannya tidak
seperti al-Qur’an yang sifatnya qath’iyyah al-wurud, maka tidak mengherankan
jika kemudian hari keberadaannya menjadi sasaran serangan oleh mereka yang
tidak senang terhadap islam(misalnya Goldziher, 1850-1912M) dengan meragukan
akan keberadaan hadits berasal dari Rosulullah saw, bahkan Joseph
Schacht(1902-1969M) menyatakan bahwa tidak satupun hadits yang otentik dari
Nabi saw, khususnya hadits-hadits tentang hukum.
Selanjutnya di dalam kalangan Islam sendiri, ditemukan kelompok yang
bisa dikenal dengan istilah inkarussunnah yang lahir di Mesir dan
Irak, yang yidak menjadikan hadits sebagai sumber ajaran Islam. Hal ini membuat
ilmu-ilmu hadits menampakkan titik urgensi dirinya dalam mempertahankan dan
mempertanggung jawabkan otentitas hadits secara ilmiah, seperti ilmu rijal
al-hadits, takhrij al-hadits,mushtalah hadits dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk dapat mengetahui secara kronologis perkembangan hadits,
mulai dari masa Nabi saw sampai pertengahan abad VII H, para ahli membaginya
kedalam tujuh periode, yaitu:
1.
Abad I H, terdiri dari tiga
periode
a. Pertama, dikenal dengan sebutan “ashrul wahyi wattaqwim (عصر الوحي والتقوين), yaitu turun wahyu dan pembentukkan masyarakat Islam.
b. Kedua, yaitu masa Khulafa’ur Rasyidin yang dikenal dengan
sebutan”zamanut tatsabbuti wal iqlali minarriwayah (زمن التثبت والاقلال من الرواية) yaitu masa pengokohan dan penyederhanaan
riwayat.
c.
Ketiga, masa sahabat kecil dan
tabi’in besar, dikenal dengan sebutan “zaman intisyari riwayati ilal
am-shar (زمن انتشار الرواية الى الامصار) yaitu masa tersebarnya
riwayat-riwayat hadits ke kota-kota.
2.
Abad II H termasuk periode ke
empat, yaitu masa pemerintahan kholifah Umar bin Abdul Aziz, kemudian dikenal
dengan sebutan “ashrul kitabi wattadwin (عصر الكتاب
وتدوين),yakni
masa penulisan dan masa mengkodifikasi hadits-hadits. Pada masa ini masih
bercampur perkataan Nabi dengan perkataan sahabat.
3.
Abad III H termasuk di
dalamnya priode kelima, yang disebut dengan “ashruttajridi wattashrih
watanqih”(عصر التجريد والتصريح وتنقه), yaitu masa penyaringan hadits dan
pensyarahannya. Sedang orang pertama yang melakukan penyaringan hadits shohih
ialah Ishak Ibn Rahawaih yang kemudian dilanjutkan oleh Imam al-Bukhori dengan
kitab shohihnya, lalu dilanjutkan oleh muridnya bernama Imam Muslim.
4.
Abad ke IV H yang pada
umumnya disebut dengan istilah “ashru al-tahdzibi wa al-istidraki wa al-ajma’(iعصر التهديب والاستدراك والاجمع), yaitu masa pembersihan, penyusunan, penambahan
dan pengumpulan. Dalam abad ini telah masuk juga periode keenam.
C.
Eksistensi Hadits Masa Nabi Saw.
Pada dasarnya masalah penulisan hadits pada masa Nabi saw sebagai
periode awal, dapat dilihat dari adanya dua bentuk riwayat atau hadits, yaitu :
Pertama:
riwayat yang menerangkan adanya larangan penulisan hadits.
Kedua:
riwayat hadits tentang kebolehan menulis hadits.
Dalam
menanggapi dua macam hadits tentang larangan dan kebolehan tersebut, diantara
para ulama’ berbeda pandangan, yaitu:
1. Imam al-Bukhori dan lainnya bependapat bahwa hadits tentang larangan
menulis hadits diatas adalah mauquf, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
2.
Al-Romahrumuzi mengatakan bahwa
larangan tersebut terjadi pada masa permulaan Islam, dan keadaan umat islam
masih sangat sedikit yang bisa menulis dan belum dapat membedakan antara
al-Qur’an dan hadits, sehingga beliau saw khawatir akan terjadinya percampuran.
3.
Dan masih banyak lagi ulama’ yang
berpendapat tentang larangan dan kebolehan menulis hadits.
D.
Eksistensi Hadits Masa Sahabat Dan Tabi'in.
Periode ini terjadi pada masa khulafa’urrasyidin atau masa sahabat
besar. Dalam masa ini , masalah penulisan hadits belum dianggap suatu hal yang
mendesak untuk dilaksanakan, hadits masih tetap dihafalkan dan upaya-upaya
penulisan masih dianggap mengkhawatirkan akan menganggu perhatian mereka
terhadap penulisan al-Qur’an lantaran keterbatasan tenaga dan sarana.
Dari faktor itulah , Abu Bakar sebagai kholifah pertama mengeluarkan
kebijakan tidak mengizinkan para sahabat menulis haidts dan beliau tidak akan
menerima hadits tersebut apabila tidak mendatangkan saksi, bahkan beliau
memerintahkan untuk membakar 500 buah haidts yang telah dicatatnya.
Selanjutnya , melihat adanya faktor kekhawatiran perhatian para sahabat
terhadap progam penulisa al-Qur’an terganggu, lalu niat Umar bin Khatab untuk
membuat progam penulisan hadits dibatalkan, apalagi mayoritas sahabat tidak
sepakat dengan usaha tersebut.
Sekalipun demikian, penulisan haidts tetap saja dilakukan oleh para
sahabat, diantaranya ialah Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Tholib dan ‘Aisyah dan
lainnya.
Dengan demikian dapatlah difahami bahwa semangat para sahabat dalam
menyampaikan hadits kepada para sahabat lain saat itu terlihat sangat tinggi,
sekalipun kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah sangat hati-hati dan
teliti, sehingga seorang yang telah menerima hadits tidak harus menyampaikannya
kepada orang lain kecuali diperlukan.
Semangat yang tinggi dari para sahabat dalam menyampaikan hadits lebih
disebabkan adanya dorongan yang kuat untuk selalu menyebarluaskan ajaran Islam
sesuai dengan perintah Nabi saw. Sekalipun demikian, yang perlu diperhatikan
adalah sikap kehati-hatian penerimaan dan penyampaian hadits dengan waspada dan
meneliti lebih dahulu apakah benar dari Rosulullah, sehingga setiap apa yang
didengar harus difahami dan di mantabkan baru kemudian disampaikan kepada yang
lain.
E.
Eksistensi Hadits Pada Abad II H
Pada masa ini tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya, hanya saja
persoalan yang dihadapi mereka agak berbeda, sebab pada masa ini al-Qur'an
sudah terkumpul dalam mushaf, sedang para periwayat hadits dari kalangan
sahabat sudah tersebar diberbagai daerah, apalagi setelah pemerintahan dipegang
oleh Bani Umayyah.
Kemudian ketika pemerintahan dipegang oleh Umar bin Abdul Aziz
terbentuk lembaga kodifikasi hadits secara resmi, dengan melalui instruksinya
kepada para pejabat pemerintahan yang ada di daerah-daerah.
Sedangkan
yang melatarbelakangi kholifah Umar bin Abdul Aziz untuk mengumpulkan dan
mengkodifikasikan hadits pada waktu itu antara lain :
1. Banyak penghafal hadits yang meninggal dunia, baik karena sudah lanjut
usia maupun gugur sebagai pahlawan perang.
2.
Al-Qur'an sudah berkembang begitu
luas dalam masyarakat dan telah dikumpulkan menjadi mushaf, karenanya tidak
perlu dikhawatirkan lagi hadits bercampur dengan al-Qur'an.
3.
Islam telah mulai melebarkan
syi'arnya melampaui jazirah arab, maka hadits sangat diperlukan sebagai
penjelas al-Qur'an
Dari kenyataan itulah, maka pada masa ini dikenal dengan
sebutan masa pembukuan/'ashr al-tadwin, sehingga pada abad II H ini tersusunlah
kitab-kitab koleksi hadits dari para kolektornya.
F.
Eksistensi Hadits Pada Abad III H
Masa ini disebut dengan masa 'ashruttajjridi watashrih watanqih, yaitu
masa penyaringan pensyarahan hadits, terutama pada masa pemerintahan dipegang
oleh dinasti Abbasiyyah, mulai dari alMa'mun sampai al-Muqtadir.
Hal tersebut dilakukan lantaran masa sebelumnya belum berhasil
melakukan pemisahan beberapa hadits mauquf dan maqthuk dari hadits marfu', hadits
dla'if dari hadits shahih, bahkan terkesan hadits mudlu' bercampur dengan
hadits shahih.
Sekalipun keadaan umat Islam saat itu sedang menghadapi ujian dan
fitnah yang sangat hebat, lahirlah ulama besar. Dengan ketekunan dan semangat
dalam usaha untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dengan berbagai cara, sehingga
masa ini dianggap sebagai masa paling sukses dalam menjalankan progam pembukuan
hadits, sebab mereka telah berhasil dalam beberapa hal:
1. Memisahkan hadits-hadits Nabi dari yang bukan hadits( fatwa sahabat dan
tabi'in) melalui kaidah-kaidah yang elah ditetapkan.
2.
Mengadakan penyaringan secara
ketat terhadap apa saja yang dikatakan hadits Nabi dengan melakukan penelitian
pada matan dan matarantai sanadnya, sekalipun dalam penelitian selanjutnya
masih ditemukan terselipnya hadits yang dlo'if pada kitab-kitab shahih karya
mereka.
G.
Eksistensi Hadits Pada Abad IV H
Perlu
diketahui bersam bahwa pada masa ini, ditemukan perbedaan yang mencolok dalam
meletakkan sistem penulisan karya ilmiah, khususnya dalam bidang hadits, sebab
pada masa ini sudah terjadi pemisahan dua pola dan sistem pemikiran di kalangan
para ulama, bahkan menjadi awal terjadinya pemisahan antara kelompok ulama
mutaqaddimin dan mutaakhirin, yaitu :
1.
Mutaqaddimin ialah ulama' yang
hidup sebelum tahun 300 H.
Sistem
penulisan hadits-hadits mereka dalam kitab-kitab koleksinya dengan menggunakan
pola mendengar hadits langsung dari para guru mereka, lalu melakukan penelitian
sendiri terhadap matan hadits dan perawinya.
2.
Mutaakhirin, yaitu ulama' yang
hidup setelah tahun 300 H.
Sistem
penulisan hadits-hadits koleksi mereka dalam kitab-kitab koleksinya menggunakan
pola menghimpun hadits-hadits dengan tetap berpegang pada kitab-kitab koleksi
hadits yang sudah ada, sehingga usaha mereka terbatas hanya pada penyusunan
hadits-hadits secara lebih sistematis atau hanya membuat resume atau mensyarahi
kitab-kitab yang sudah ada.
Sekalipun demikian, pada abad ke III dalam periode ke-IV
ini masih saja ditemukan ulama' yang kualitasnya seperti ulama' sebelumnya,
artinya memiliki kemampuan untuk menghimpun hadits-hadits atas usaha sendiri
tanpa mengutip dari kitab-kitab yang sudah ada, meski jumlahnya tidak banyak,
seperti:
1. Al-Hakim dengan karyanya al-Mustadrak 'Ala al-Shahihaini.
2.
Al-Daro Quthni, karyanya al-Ilzamat.
3.
Ibnu Hibban, karyanya al-Musnad
al-Shahih dan al-Anwa' wa al-Taqasim.
4.
Al-Thabari, karyanya al-Mu'jam.
H.
Eksistensi Hadits Pada Abad V Sampai Sekarang
Perlu diketahui bahwa pada tahun 656 H, pemerintahan
Abbasiyyah pindah ke tangan bangsa Turki dengan pusat pemerintahannya pindah ke
Kairo, Mesir, kemudian pada akhir abad ke VII H, semua daerah Islam dapat
dikuasainya kecuali daerah barat Maroko, bahkan pertengahan abad ke IX H
berhasil merebut kota Constatinopel dan Mesir, dan sejak itulah raja Turki menggunakan
sebutan khalifah.
Akan tetapi setelah imperalisme politik divide et empire
menaklukan Isalm, umat Islam menjadi budak sehingga membuat umat Islam minder
bahkan para ulama' tidak dapat bebas melakukan komunikasi dengan yang lain.
Berhubungan dengan situasi dan kondisi seperti itu,
penyampaian ajaran Nabi saw tidak dapat dilakukan secara langsung melalui
lisan, sehingga sistem surat menyurat dan ijazah dipakai oleh mereka, akibatnya
kegiatan penelitian terhadap para perawi hadits terhenti.
Sekalipun demikian, masih saja ditemukan ulama' yang berani
berkunjung ke berbagai daerah untuk mendeteksi hadits dengan cara duduk di
dalam masjid di setiap hari jum'ah, lalu menguraikan hadits tentang nilai dan
kandungan sanadnya kepada para jama'ah dan para jama'ah mencatatnya, seperti
yang dilakukan oleh Zainuddin al-'Iraqy(w 806b H), Ibnu Hajar(w 858 H), al-
Syakhawi(murid Ibnu Hajar).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari hasil penyusunan makalah ini dapat di simpulkan bahwa pengertian
Hadits ialah sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa sabda,
perbuatan ketetapan, atau yang lain misalnya berkenaan dengan sifat fisik, budi
pekerti dan sebagainya. Sunnah adalah aktifitas Nabi Saw yang yang di
laksanakan secara terus menerus dan di lestarikan oleh para sahabat. Khobar
adalah segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan,
perbuatan, persetujuan, dan sifat. Atsar adalah berarti sesuatu yang hanya
tertentu pada apa yang datang dari sahabat dan sebawahnya. Hadis Qudsi adalah
apa apa yang dihubungkan oleh rosulullah kepada Allah selain al quran. Atau
seperti perkataan sahabat yang menyebutkan “bahwa Rasulullah saw bersabda dari
apa yang beliau riwayatkan dariTuhannya.”
Sebagai kesimpulan bahwa adanya larangan untuk menulis hadits pada masa
wahyu masih turun, adalah merupakan sikap kehati-hatian Rasulullah dalam
menjaga kemurnian al-qur’an yang diikuti oleh para Khulafa Rasyidin dengan
memberikan batasan secara ketat dalam penulisan hadits. Sehingga hanya
orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan menulis hadits. Itupun dalam rang
memenuhi kebutuhan ummat akan suatu permasalah agama yang belum diketahui.
Sehingga kita dapat melihat kegiatan tulis-menulis hadits lebih pada surat
kepada Sahabat yang lain. Ataupun hadits-hadits Nabi ditulis sebagai koleksi
pribadi Sahabat.
DAFTAR PUSTAKA
Ma'shum
Zein Muhammad, 2007, Ulumul Hadits & Mustholah Hadits
Muhammad 'Ajjaj al-Khatib, al-Sunnah Qablat
Tadwin,(Beirut, Libanon, Maktabah Dar al-Fikr, Cet: 1997)
http://makalah-berbagi.blogspot.com/2012/05/makalah-ulumul-hadits-sejarah-penulisan.html
Comments
Post a Comment