Pengertian, Rukun, dan Sekema Istisna' Dan Istisna' Paralel
Istisna
Dan Istisna Paralel
A.
Pngertian
1. Akad
istishna adalah akad jual beli dalam
bentuk pemesan dan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dengan persyaratan
tertentu yang di sepakati antara pemesan
(pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’) (fatwa DSN MUI) shani akan
menyiapkan barang yang di pesan
dengan spesifikasi yang telah di sepakati di mana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain.
2. Istishna
paralel adalah suatu bentuk akad istishna dimana penjual dan pemesan untuk
memenuhi kewajibanya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna dengan pihan lain (sub kontraktor) yang dapat
memenuhi asset yang di pesan pemesan, syarat akad istishna pertama antara
penjual dan pemesan tidak bergantung pada istishna, kedua antara penjual dan
pemasok, selain itu akad antara pemesan dan penjual dan akad antara penjual dan
pemesan harus terpisah dan penjual tidak
boleh mengakui adanya keuntungan selama kontruksi.
B.
KETENTUAN SYAR’I, RUKUN DAN PENGAWASAN
SYARIAH TRANSAKSI ISTISHNA DAN ISTISHNA PARALEL
1. Ketentuan
Syar’i Transaksi Istishna dan Istishna Paralel
Menurut mazhab
Hanafi, istishna hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat
muslim sejak masa awal tanpa ada ulama yang mengingkarinya. Ketentuan syar’i
transaksi istishna diatur dalam Fatwa DSN Nomor 06/DSN/MUI/IV/2000 tentang jual
beli istishna. Fatwa tersebut mengatur ketentuan pembayaran dan ketentuan
barang. Karena istishna mirip dengan transaksi salam, beberapa ketentuan salam
juga berlaku pada transaksi istishna.
2. Rukun
Transaksi Istishna dan Istishna Paralel
a. Rukun
Transaksi Istishna
Rukun transaksi
istishna meliputi: (a) transaktor, yakni pembeli dan penjual; (b) objek akad
meliputi barang dan harga barang istishna; (c) ijab dan qabul yang menunjukkan
pernyataan kehendak jual beli istishna kedua belah pihak.
b. Rukun
Transaksi Istishna Paralel
Berdasarkan
Fatwa DSN Nomor 6 tahun 2000 disebutkan bahwa akad istishna kedua (antara bank
sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dari
akad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah.
Rukun-rukun yang terdapat pada akad istishna pertama juga berlaku pada akad
istishna kedua
3. Pengawasan
Syariah Transaksi Istishna dan Istishna Paralel
Untuk memastikan
kesesuaian syariah terhadap praktik jual beli istishna dan istishna parallel,
DPS biasanya melakukan pengawasan syariah secara periodic. Berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, pengawasan tersebut dilakukan untuk:
1. Memastikan
barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat Islam
2. Meneliti
apakah bank membiayai pembuatan barang yang diperlukan nasabah sesuai pesanan
dan kriteria yang disepakati
3. Memastikan
akad istishna dan akad istishna paralel dibuat dalam akad yang terpisah
4. Memastikan
bahwa akad istishna yang sudah dikerjakan sesuai kesepakatan hukumnya mengikat,
artinya tidak dapat dibatalkan kecuali memebuhi kondisi, antara lain: (i) kedua
belah pihak setuju untuk menghantikan akad istishna, dan (ii) akad istishna
batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan
aau penyelesaian akad.
Adanya pengawasan syariah yang dilakukan oleh DPS
menuntut bank syariah untuk hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli
istishna ddan istishna paralel dengan para nasabah. Disamping itu, bank juga
dituntut untuk melaksanakan tertib administrasi agar berbagai dokumen yang
diperlukan DPS dapat tersedia setiap saat dilakukan pengawasan.
C.
Alur Transaksi Istishna Dan Istishna
Paralel
Pada
istishna paralle terdapat tiga pihak yang terlihat, yaitu bank, nasabah dan
pemasok. Pembiayaan dilakukan karena nasabah tidak dapat melakukan pembayaran
atas tagihan pemasok selama masa periode pembangunan, sehingga memerlukan jasa
pembiayaan dari bank. Atas pembiayaan terhadap pembangunan barang, maka bank
mendapatkan margin dari jualbeli barang yang terjadi. Margin diperboleh dari
selisih harga beli bank kepada pemasok dengan harga jual akhir kepada nasabah.
Dimungkinkan juga, bank mendapatkan pendapatan selain margin berupa pendapatan
administrasi.
Pengertian
yang dibuat atau yang dibangun dalam
istishna, menunjukkan periode yang diperlukan (antara akad jualbeli dengan
penyerahan barang) untuk suatu pekerjaan penyelesaian barang. Pekerjaan ini
dapat berupa pekerjaan manufaktur atau konstruksi (bangunan/kapal/pesawat),
rakit/assemble (kendaraan/mesin), instalasi (mesin atau sofware). Adapun skema
transaksi istihna paralel ditunjukkan pada figur berikut:
1. Nasabah
memesan barang yang dikehendaki dan melakukan negosiasi kesepakatan antara
penjual dengan pembeli terkait dengan transaksi istishna yang akan dilaksanakan
2. Pada
transaksi istishna setelah akad disepakati, penjual mulai membuat atau
menyelesaikan tahapan pembuatan barang yang diinginkan pembeli. Setelah barang
dihasilkan, pada saat atau sebelum tanggal peneyerahan, penjual mengirim barang
sesuai dengan spesifikasi kualitas dan kuantitas yang telah disepakati kepada
pembeli. Adapun transaksi istishna paralel yang biasanya digunakan oleh penjual
(bank syariah) yang tidak membayar sendiri barang istishna, setelah menyepakati
kontrak istishna dan menerima dana dari nasabah istishna, selanjutnya secara
terpisah membuat akad istishna dengan produsen barang istishna.
3. Setelah
menyepakati transakasi istishna dalam jangka waktu tertentu, pemasok kemudian
mulai melakukan pengerjaan barang yang dipesan
4. Selama
mengerjakan barang yang dipesan, pemasok melakukan tagihan kepada bank syariah
senilai tingkat penyelesaian barang pesanan
5. Bank
syariah melakukan pembayaran kepada pembuat barang sebesar nilai yang ditagih
6. Bank
syariah melakukan tagihan kepada nasabah pembeli berdasarkan tingkat
penyelesaian barang
7. Pemasok
menyerahkan barang kepada nasabah pembeli
8. Pemasok
mengirimkan bukti pengiriman barang kepada bank syariah
9. Nasabah
melunasi pembayaran barang istishna sesuai dengan akad yang telah disepakati.
D.
Skema Akad/Transaksi Istisna’ Pada LKS
Jika dalam
pembuatan barang yang dipesan oleh nasabah, LKS membuat sendiri maka skema
transaksi akad istisna’ adalah sebagai berikut :
Penjelasan Skema :
·
Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk
pembuatan suatu barang konstruksi
·
Bank syariah membuat barang pesanan, kemudian
menyerahkan barang kepada nasabah
·
Nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah.
Jika untuk
memenuhi pesanan nasabah tersebut bank syariah memesan lagi kepada pihak lain
atau kontraktor. Akad antara nasabah dan bank syariah sebagai penjual harus
terpisah dengan akad bank syariah sebagai pembeli dengan kontraktor. Skema yang
digunakan adalah istisna’ paralel sebagai berikut :
Penjelasan Skema :
·
Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk
pembuatan suatu barang konstruksi
·
Bank Syariah memesan barang yang dipesan nasabah
kepada kontraktor
·
Kontraktor menyerahkan barang kepada bank syariah
·
Bank syariah melakukan pembayaran kepada kontraktor
·
Bank syariah menyerahkan barang pesanan kepada nasabah
·
Nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah.
lks itu apa?
ReplyDeletelembaga keuangan syariah
Delete