Pengertian, Rukun, dan Sekema Istisna' Dan Istisna' Paralel


Istisna Dan Istisna Paralel
A.    Pngertian
1.      Akad istishna adalah  akad jual beli dalam bentuk pemesan dan  pembuatan barang  tertentu dengan kriteria dengan persyaratan tertentu  yang di sepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’) (fatwa DSN MUI) shani  akan  menyiapkan  barang yang di pesan dengan  spesifikasi  yang telah di sepakati  di mana ia dapat menyiapkan sendiri  atau melalui pihak lain.
2.      Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna dimana penjual dan pemesan untuk memenuhi kewajibanya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna  dengan pihan lain (sub kontraktor) yang dapat memenuhi asset yang di pesan pemesan, syarat akad istishna pertama antara penjual dan pemesan tidak bergantung pada istishna, kedua antara penjual dan pemasok, selain itu akad antara pemesan dan penjual dan akad antara penjual dan pemesan harus terpisah  dan penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama kontruksi.

B.     KETENTUAN SYAR’I, RUKUN DAN PENGAWASAN SYARIAH TRANSAKSI ISTISHNA DAN ISTISHNA PARALEL
1.      Ketentuan Syar’i Transaksi Istishna dan Istishna Paralel
Menurut mazhab Hanafi, istishna hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada ulama yang mengingkarinya. Ketentuan syar’i transaksi istishna diatur dalam Fatwa DSN Nomor 06/DSN/MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna. Fatwa tersebut mengatur ketentuan pembayaran dan ketentuan barang. Karena istishna mirip dengan transaksi salam, beberapa ketentuan salam juga berlaku pada transaksi istishna.
2.      Rukun Transaksi Istishna dan Istishna Paralel
a.       Rukun Transaksi Istishna
Rukun transaksi istishna meliputi: (a) transaktor, yakni pembeli dan penjual; (b) objek akad meliputi barang dan harga barang istishna; (c) ijab dan qabul yang menunjukkan pernyataan kehendak jual beli istishna kedua belah pihak.
b.      Rukun Transaksi Istishna Paralel
Berdasarkan Fatwa DSN Nomor 6 tahun 2000 disebutkan bahwa akad istishna kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad istishna pertama juga berlaku pada akad istishna kedua
3.      Pengawasan Syariah Transaksi Istishna dan Istishna Paralel
Untuk memastikan kesesuaian syariah terhadap praktik jual beli istishna dan istishna parallel, DPS biasanya melakukan pengawasan syariah secara periodic. Berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, pengawasan tersebut dilakukan untuk:
1.      Memastikan barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat Islam
2.      Meneliti apakah bank membiayai pembuatan barang yang diperlukan nasabah sesuai pesanan dan kriteria yang disepakati
3.      Memastikan akad istishna dan akad istishna paralel dibuat dalam akad yang terpisah
4.      Memastikan bahwa akad istishna yang sudah dikerjakan sesuai kesepakatan hukumnya mengikat, artinya tidak dapat dibatalkan kecuali memebuhi kondisi, antara lain: (i) kedua belah pihak setuju untuk menghantikan akad istishna, dan (ii) akad istishna batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan aau penyelesaian akad.
Adanya pengawasan syariah yang dilakukan oleh DPS menuntut bank syariah untuk hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli istishna ddan istishna paralel dengan para nasabah. Disamping itu, bank juga dituntut untuk melaksanakan tertib administrasi agar berbagai dokumen yang diperlukan DPS dapat tersedia setiap saat dilakukan pengawasan.

C.     Alur Transaksi Istishna Dan Istishna Paralel
Pada istishna paralle terdapat tiga pihak yang terlihat, yaitu bank, nasabah dan pemasok. Pembiayaan dilakukan karena nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas tagihan pemasok selama masa periode pembangunan, sehingga memerlukan jasa pembiayaan dari bank. Atas pembiayaan terhadap pembangunan barang, maka bank mendapatkan margin dari jualbeli barang yang terjadi. Margin diperboleh dari selisih harga beli bank kepada pemasok dengan harga jual akhir kepada nasabah. Dimungkinkan juga, bank mendapatkan pendapatan selain margin berupa pendapatan administrasi.
Pengertian yang dibuat atau  yang dibangun dalam istishna, menunjukkan periode yang diperlukan (antara akad jualbeli dengan penyerahan barang) untuk suatu pekerjaan penyelesaian barang. Pekerjaan ini dapat berupa pekerjaan manufaktur atau konstruksi (bangunan/kapal/pesawat), rakit/assemble (kendaraan/mesin), instalasi (mesin atau sofware). Adapun skema transaksi istihna paralel ditunjukkan pada figur berikut:
1.      Nasabah memesan barang yang dikehendaki dan melakukan negosiasi kesepakatan antara penjual dengan pembeli terkait dengan transaksi istishna yang akan dilaksanakan
2.      Pada transaksi istishna setelah akad disepakati, penjual mulai membuat atau menyelesaikan tahapan pembuatan barang yang diinginkan pembeli. Setelah barang dihasilkan, pada saat atau sebelum tanggal peneyerahan, penjual mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kualitas dan kuantitas yang telah disepakati kepada pembeli. Adapun transaksi istishna paralel yang biasanya digunakan oleh penjual (bank syariah) yang tidak membayar sendiri barang istishna, setelah menyepakati kontrak istishna dan menerima dana dari nasabah istishna, selanjutnya secara terpisah membuat akad istishna dengan produsen barang istishna.
3.      Setelah menyepakati transakasi istishna dalam jangka waktu tertentu, pemasok kemudian mulai melakukan pengerjaan barang yang dipesan
4.      Selama mengerjakan barang yang dipesan, pemasok melakukan tagihan kepada bank syariah senilai tingkat penyelesaian barang pesanan
5.      Bank syariah melakukan pembayaran kepada pembuat barang sebesar nilai yang ditagih
6.      Bank syariah melakukan tagihan kepada nasabah pembeli berdasarkan tingkat penyelesaian barang
7.      Pemasok menyerahkan barang kepada nasabah pembeli
8.      Pemasok mengirimkan bukti pengiriman barang kepada bank syariah
9.      Nasabah melunasi pembayaran barang istishna sesuai dengan akad yang telah disepakati.

D.    Skema Akad/Transaksi Istisna’ Pada LKS
Jika dalam pembuatan barang yang dipesan oleh nasabah, LKS membuat sendiri maka skema transaksi akad istisna’ adalah sebagai berikut :
Penjelasan Skema :
·         Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk pembuatan suatu barang konstruksi
·         Bank syariah membuat barang pesanan, kemudian menyerahkan barang kepada nasabah
·         Nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah.
           
Jika untuk memenuhi pesanan nasabah tersebut bank syariah memesan lagi kepada pihak lain atau kontraktor. Akad antara nasabah dan bank syariah sebagai penjual harus terpisah dengan akad bank syariah sebagai pembeli dengan kontraktor. Skema yang digunakan adalah istisna’ paralel sebagai berikut :
Penjelasan Skema :
·         Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk pembuatan suatu barang konstruksi
·         Bank Syariah memesan barang yang dipesan nasabah kepada kontraktor
·         Kontraktor menyerahkan barang kepada bank syariah
·         Bank syariah melakukan pembayaran kepada kontraktor
·         Bank syariah menyerahkan barang pesanan kepada nasabah
·         Nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Hak Milik Fiqih Muamalah

Makalah Hakikat Negara, Mata Kuliah Pancasila

Cara Membuat Format Halaman Berbeda Pada Satu Dokumen Di Microsoft Word